Kabar Gembira! Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Dapat Bantuan Upah Mulai Juni

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ada enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk awal Juni 2025 ini. Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer.
Akan tetapi, besaran BSU kali ini belum ditetapkan. Stimulus ini diyakini mampu menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen.
"Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya dikutip Minggu (25/5/2025).
Stimulus berbasis konsumsi ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tidak adanya momentum besar seperti lebaran atau Natal.
Tak hanya itu, ada juga perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.
"Direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat,” kata Airlangga.
Diketahui, pada 2022 lalu pemerintah pernah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600.000 kepada pekerja/buruh.
Berikut 6 paket stimulus ekonomi pemerintah untuk bulan Juni-Juli 2025
Pertama: Diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kedua: Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025
Ketiga: Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Keempat: Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Kelima: Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
Keenam: Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Editor : Ahmad Antoni