get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Tegaskan Pilih PSI, Tolak Tawaran Jadi Ketum PPP

Jokowi Ungkap Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Syarat Terpenuhi, Apa Saja?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:43 WIB
header img
Jokowi saat menanggapi isu pemakzulan Gibran di kediamannya di Kota Solo, Jumat (6/6/2025). (Foto: iNews/Ary Wahyu)

SOLO, iNewsSemarang.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan sejumlah purnawirawan TNI dan kini masuk DPR/MPR, merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, pemakzulan Gibran bisa saja terjadi jika syarat terpenuhi. 

Dia membeberkan, syarat pemakzulan antara lain Presiden atau Wakil Presiden melakukan korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat.

“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (6/6/2025).

Jokowi menilai biasa saja dan bagian dari demokrasi di Indonesia jika ada yang menyurat seperti itu. Disinggung apakah sakit hati mengingat Wapres Gibran merupakan putranya, Jokowi mengaku biasa saja.

Jokowi menegaskan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, para kandidat yang berlaga merupakan pasangan satu paket dan tidak maju sendiri-sendiri. Jokowi menegaskan Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden. Mereka menyurati MPR, DPR dan DPD. 

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut