Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Koperasi Kelurahan Merah Putih Banjarsari, Awalnya Garasi Rumah Kini Beromzet Ratusan Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Koperasi BLN, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Langkah Hukum Berdasarkan UU Koperasi

Sabtu, 07 Juni 2025 | 18:35 WIB
  • author Lurisa Lulu
Polemik Koperasi BLN, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Langkah Hukum Berdasarkan UU Koperasi
Muhammad Sofyan, kuasa hukum BLN bersama rekannya, Hendri Adi Wibowo. saat jumpa pers di kantor Sofyan Hendri & Partner Salatiga, Kamis (5/6/2025). Ist

“Sosialisasi tersebut disosialisasikan kepada anggota pada 17 Maret 2025, dan bagi sebagian anggota konversi ini dipermasalahkan,” katanya. Tak sedikit anggota yang merasa dirugikan, hingga menempuh jalur hukum, termasuk dengan mengajukan gugatan class action.

“Karena konversi tersebut sebagian anggota mengambil langkah hukum, kami menghargai itu sebagai hak warga negara. Termasuk ada juga yang melakukan class action dari anggota pemegang Sipintar,” ujar Sofyan.

Terkait audit yang kini dilakukan terhadap BLN, Sofyan menilai hal itu sebagai bagian dari proses administrasi dan legal yang perlu dihormati. “Itu agar tidak tumpang tindih, termasuk tolok ukur keuntungan yang sudah dibagikan ke anggota,” ujarnya.

Dia mengakui ada keterlambatan pembayaran kepada anggota, namun memastikan bahwa kewajiban tetap dijalankan. “Memang ada keterlambatan pembayaran, tapi juga ada yang masih dibayar rutin. Kami tidak lari dari tanggung jawab ini,” tegasnya.

Saat ini, BLN disebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk percepatan pemulihan. “Kami diminta segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di koperasi,” ujarnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut