Polemik Koperasi BLN, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Langkah Hukum Berdasarkan UU Koperasi

“Sosialisasi tersebut disosialisasikan kepada anggota pada 17 Maret 2025, dan bagi sebagian anggota konversi ini dipermasalahkan,” katanya. Tak sedikit anggota yang merasa dirugikan, hingga menempuh jalur hukum, termasuk dengan mengajukan gugatan class action.
“Karena konversi tersebut sebagian anggota mengambil langkah hukum, kami menghargai itu sebagai hak warga negara. Termasuk ada juga yang melakukan class action dari anggota pemegang Sipintar,” ujar Sofyan.
Terkait audit yang kini dilakukan terhadap BLN, Sofyan menilai hal itu sebagai bagian dari proses administrasi dan legal yang perlu dihormati. “Itu agar tidak tumpang tindih, termasuk tolok ukur keuntungan yang sudah dibagikan ke anggota,” ujarnya.
Dia mengakui ada keterlambatan pembayaran kepada anggota, namun memastikan bahwa kewajiban tetap dijalankan. “Memang ada keterlambatan pembayaran, tapi juga ada yang masih dibayar rutin. Kami tidak lari dari tanggung jawab ini,” tegasnya.
Saat ini, BLN disebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk percepatan pemulihan. “Kami diminta segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di koperasi,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni