Kasus Eks Anggota TNI Serang Dua Polisi di Kendal, Pelaku Ternyata Positif Konsumsi Sabu

“Yang bersangkutan memang mantan anggota Kodim 0715/Kendal. Namun sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2018 karena pelanggaran berat,” kata Letkol Ely.
Ia menegaskan bahwa institusinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Kendal. TNI, kata dia, menjunjung tinggi supremasi hukum dan mendukung penuh langkah profesional yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Kami tidak akan intervensi. Pelaku bukan lagi bagian dari institusi kami. Kami percaya pada profesionalisme Polres Kendal dalam menangani kasus ini,” lanjutnya.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengapresiasi jajarannya yang tetap mengedepankan penanganan yang tenang dan proporsional dalam situasi penuh ancaman. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi cermin bahwa pendekatan humanis tetap bisa diterapkan dalam situasi genting.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri bukan hanya penegak hukum, tapi juga pelindung masyarakat yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Tidak mudah menahan emosi saat diserang, tapi anggota kami bisa membuktikan kedewasaan itu,” tegas Kapolres.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap Budi Hartono masih berjalan. Polisi juga telah mengamankan kendaraan pelaku dan memeriksa para saksi. Barang bukti berupa mobil KIA Picanto tahun 2004 yang digunakan pelaku, kini diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Editor : Ahmad Antoni