Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 25.000 Penari Dug Dug Der Semarangan Pecahkan Rekor Dunia
Advertisement . Scroll to see content

5 Mahasiswa Tersangka Rusuh Demo Peringatan Hari Buruh di Semarang Segera Diadili

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:31 WIB
  • author Ahmad Antoni
5 Mahasiswa Tersangka Rusuh Demo Peringatan Hari Buruh di Semarang Segera Diadili
Sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi solidaritas tuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan buntut aksi peringatan Hari Buruh di Semarang. (IG mahasiswa bergerak)

Kelima tersangka, lanjut dia, juga diminta wajib lapor dua kali dalam sepekan ke petugas kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi. Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut