Sinergi APBN dan APBD Dorong Stabilitas Perekonomian Jawa Tengah

Dari sisi belanja, realisasi Belanja K/L mencapai Rp10,74 triliun (29,65%), sementara TKD telah tersalur sebesar Rp29,18 triliun (41,47%). Keseimbangan antara sisi penerimaan dan belanja ini memperlihatkan peran strategis APBN tidak hanya menopang fiskal, namun sebagai instrumen utama dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah secara berkelanjutan.
APBD Provinsi Jawa Tengah menunjukkan performa yang solid di tengah dinamika fiskal nasional. Sampai akhir Mei 2025, Pendapatan Daerah tercatat sebesar Rp42,91 triliun atau 37,91% dari target, sedangkan Belanja Daerah telah direalisasikan sebesar Rp29,37 triliun atau 25,50%. Peran dana transfer dari Pemerintah Pusat melalui skema TKD masih menjadi pilar utama pendanaan daerah, menyumbang Rp29,18 triliun atau sekitar 68% dari total pendapatan. Capaian ini menegaskan betapa pentingnya kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta pemerataan layanan publik yang inklusif dan berkualitas.
Current Issue Kemenkeu Satu Jateng: Dukungan UMKM dan Penguatan Pengawasan Ekspor
APBN terus menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi rakyat di Jawa Tengah. Salah satu bentuk nyatanya adalah melalui perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga 31 Mei 2025, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp18,43 triliun dan menjangkau lebih dari 367 ribu debitur, dengan sektor perdagangan besar dan eceran sebagai kontributor utama. Kabupaten Pati mencatatkan penyaluran tertinggi, mencapai Rp1,12 triliun menunjukkan geliat ekonomi yang terus tumbuh. Tak hanya itu, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) juga menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi inklusif.
Realisasi UMi hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp590,77 miliar untuk lebih dari 133 ribu debitur, dengan Kabupaten Jepara sebagai penerima manfaat terbesar sebesar Rp20,91 miliar. Pemerintah hadir mendekatkan akses permodalan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat kecil.
Kemenkeu Satu Jateng melalui Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terus memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik circumvention yang muncul sebagai dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan China.
Modus pengalihan barang melalui Indonesia dengan memanfaatkan Kawasan Berikat untuk minor processing atau transshipment dinilai berisiko merugikan kredibilitas ekspor nasional, terutama jika sampai memicu penyelidikan anti-circumvention oleh mitra dagang seperti Amerika Serikat.
Hal ini turut menjadi perhatian mengingat belum adanya pengaturan teknis yang jelas terkait definisi barang setengah jadi dalam regulasi Kawasan Berikat.
Sebagai bentuk respon cepat, telah melakukan langkah sinergis bersama Disperindag Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pada 21 Mei 2025 menghasilkan dorongan penguatan ketentuan penerbitan SKA serta integrasi sistem e-SKA dengan CEISA Ekspor.
Selain itu, Focus Group Discussion pada 28 Mei 2025 yang melibatkan unit teknis di Kantor Pusat DJBC dan seluruh KPPBC di wilayah kerja merekomendasikan penyempurnaan regulasi serta peningkatan intensitas pemeriksaan terhadap potensi circumvention.
Upaya ini mencerminkan komitmen Kementerian Keuangan dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan mendorong perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.
Editor : Ahmad Antoni