Kemenkum Jateng Ikuti Rakor Penguatan Peran dan Kewenangan di Daerah

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Rapat Koordinasi secara daring bersama enam kantor wilayah lainnya dalam rangka penguatan peran pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum, Rabu (25/06).
Rapat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun.
Dalam arahannya, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa tujuan utama rapat ini adalah untuk menjaring aspirasi dan pokok-pokok pikiran dari para Kepala Kantor Wilayah, atau yang mewakili, terkait penguatan posisi strategis Kanwil di wilayah masing-masing. Ia mendorong dialog terbuka mengenai kewenangan-kewenangan yang masih bersifat terpusat, namun dirasakan perlu untuk didelegasikan kepada Kanwil guna mendorong efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kita ingin membuat sistem kerja yang lebih efisien dan responsif. Misalnya, apakah perlu kewenangan pembinaan notaris melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) diperluas melalui peraturan menteri? Apakah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di daerah bisa ditetapkan langsung oleh Kakanwil?” ujar Ronald.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah sebagai Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Tjasdirin, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, mengemukakan beberapa usulan.
Pertama, terkait pengawasan terhadap notaris, ia mengusulkan agar Kanwil diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap notaris yang bermasalah.
"Selama ini, karena kewenangan pembinaan berada di pusat, ketika kita menghadapi notaris yang menyimpang, mereka cenderung acuh. Kita hanya bisa memberi rekomendasi tanpa tindakan konkret," jelas Tjasdirin.
Ia juga menyoroti lemahnya kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD), yang hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa kekuatan untuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis. Hal ini menyebabkan banyak notaris tidak mengindahkan hasil pemeriksaan MPD.
Selain itu, Tjasdirin mengusulkan agar Kanwil diberikan peran dalam proses verifikasi partai politik, baik saat pendirian maupun secara periodik. Hal ini penting untuk memastikan eksistensi dan legalitas kepengurusan partai di tingkat daerah.
“Dalam Pemilu yang lalu tercatat 76 partai politik, namun hanya 16 yang lolos secara administratif. Kewenangan verifikasi oleh Kanwil bisa menjadi langkah preventif yang strategis,” ungkapnya.
Editor : Arni Sulistiyowati