Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan Korban Penipuan di Pekalongan Curhat ke Damkar Laporannya Ditolak, Polisi Malah Tawari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
  • author Nur Khabibi/Arni Sulistiyowati
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah (foto: iNews.id)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun.

Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

 

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut