Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun.
Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Editor : Arni Sulistiyowati