Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Jateng: Integritas Jadi Kunci Utama Cegah Berbagai Penyimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp17 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:58 WIB
  • author Nur Khabibi
Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp17 Miliar
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. 

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025). 

Dia mengatakan, penyidik terus melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025) kemarin.

Mereka adalah, Andi Wirawan​​ selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono​​ selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir. 

"Didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, dugaan gratifikasi yang diterima tersangka mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara. 

"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo.

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut