Polisi Tangkap 4 Orang Komplotan Pencurian Minimarket di Kendal, 1 Buron

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar minimarket di wilayah Kabupaten Kendal.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa dini hari, (22/4/2025), dengan kerugian mencapai lebih dari Rp450 juta.
"Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli untuk survei toko pada siang hari, Lalu pada malam hari, mereka masuk melalui atap dengan cara merusak genteng dan pintu gudang, serta membawa kabur berbagai jenis rokok untuk dijual kembali,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers ungkap kasus di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis, (3/7/2025).
Polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, berbagai alat seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penjual hasil curian. Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara seorang pelaku lain yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Editor : Ahmad Antoni