Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Peredaran Pupuk Palsu: Beroperasi 5 Tahun, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Jum'at, 11 Juli 2025 | 05:47 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Bongkar Peredaran Pupuk Palsu: Beroperasi 5 Tahun, Raup Keuntungan Ratusan Juta
Ditreskrimsus Polda Jateng gelar pengungkapan kasus peredaran pupuk palsu di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/7/2025) sore. Foto: iNewsSemarang.id/Ahmad Antoni

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penjualan pupuk organik tak sesuai dengan komposisi alias pupuk palsu.

Kasus tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Jateng menerima informasi peredaran pupuk Merk enviro yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang sesuai label di Desa Gilirejo Baru Kecamatan Miri Kabupaten Sragen.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pupuk enviro diproduksi oleh CV Sayap Emas Citra Persada, yang beralamat di Matesih Kabupaten Karanganyar. Kemudian pupuk CV. Sayap Emas Citra Persada diproduksi dan disimpan di gudang yang terletak di Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/9/2025) sore.

Dari hasil penelurusan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan pemeriksaan melibatkan beberapa unsur untuk mengetahui kandungan yang ada di dalam pupuk tersebut.

Terdapat 7 jenis pupuk yang dilakukan pemeriksaan laboratorium yaitu Enviro, NKCI Spartan, Pupuk Spartan Phospat Super 36, NKCI Enviro, NPK Enviro, NPK Spartan dan Envirophost 36.

"Komposisi yang ada label pupuk contoh hasil lab Enviro komposisi nitrogen sebagai mana label 17 persen dan fosfor 14 persen dan kalium 12 persen. Namun dari hasil pemeriksaan ternyata kandungannya hanya 0 koma sekian persen," sebutnya.

Satu tersangka TS yang merupakan Direktur CV Sayap Emas Citra Persada telah diamankan Ditreskrimsul Polda Jateng.

Tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut