Polda Jateng Bongkar Peredaran Pupuk Palsu: Beroperasi 5 Tahun, Raup Keuntungan Ratusan Juta

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penjualan pupuk organik tak sesuai dengan komposisi alias pupuk palsu.
Kasus tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Jateng menerima informasi peredaran pupuk Merk enviro yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang sesuai label di Desa Gilirejo Baru Kecamatan Miri Kabupaten Sragen.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pupuk enviro diproduksi oleh CV Sayap Emas Citra Persada, yang beralamat di Matesih Kabupaten Karanganyar. Kemudian pupuk CV. Sayap Emas Citra Persada diproduksi dan disimpan di gudang yang terletak di Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/9/2025) sore.
Dari hasil penelurusan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan pemeriksaan melibatkan beberapa unsur untuk mengetahui kandungan yang ada di dalam pupuk tersebut.
Terdapat 7 jenis pupuk yang dilakukan pemeriksaan laboratorium yaitu Enviro, NKCI Spartan, Pupuk Spartan Phospat Super 36, NKCI Enviro, NPK Enviro, NPK Spartan dan Envirophost 36.
"Komposisi yang ada label pupuk contoh hasil lab Enviro komposisi nitrogen sebagai mana label 17 persen dan fosfor 14 persen dan kalium 12 persen. Namun dari hasil pemeriksaan ternyata kandungannya hanya 0 koma sekian persen," sebutnya.
Satu tersangka TS yang merupakan Direktur CV Sayap Emas Citra Persada telah diamankan Ditreskrimsul Polda Jateng.
Tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor : Ahmad Antoni