Resmi! PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur

PN Solo: Ini Wewenang PTUN, Bukan Perdata Umum
Menurut Aris Gunawan, gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena objek yang disengketakan menyangkut lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, PN Solo tidak memiliki yurisdiksi absolut untuk menangani kasus ijazah palsu Jokowi ini.
“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN,” kata Aris.
Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyebutkan bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dan berdasarkan pada aturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, kasus seperti ini memang ranah PTUN, bukan perdata.
“Dengan adanya putusan sela, berakhirlah perkara tersebut, kecuali jika banding. Jika banding dikabulkan, maka PN Solo akan melanjutkan kembali proses pemeriksaan,” ucapnya.
Editor : Arni Sulistiyowati