get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Bareskrim Polri Pastikan Ijazah UGM Jokowi Asli

Resmi! PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:23 WIB
header img
PN Solo menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ijazah Jokowi sehingga gugatan berakhir di tingkat pertama. (Foto: Ist)

PN Solo: Ini Wewenang PTUN, Bukan Perdata Umum

Menurut Aris Gunawan, gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena objek yang disengketakan menyangkut lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, PN Solo tidak memiliki yurisdiksi absolut untuk menangani kasus ijazah palsu Jokowi ini.

“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN,” kata Aris.

Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyebutkan bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dan berdasarkan pada aturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, kasus seperti ini memang ranah PTUN, bukan perdata.

“Dengan adanya putusan sela, berakhirlah perkara tersebut, kecuali jika banding. Jika banding dikabulkan, maka PN Solo akan melanjutkan kembali proses pemeriksaan,” ucapnya.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut