Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidikan

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, pihaknya resmi menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan gelar perkara terkait kasus tersebut telah dilakukan pada Kamis (10/7/2025).
"Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menuturkan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana. Oleh karena itu, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas dia.
Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).
Editor : Arni Sulistiyowati