Geger Tokoh Agama Rantai 2 Bocah di Teras Rumah, Polres Boyolali Ungkap Fakta Mengejutkan

Pihak Puskesmas Andong yang datang ke lokasi juga mendapati adanya luka memar berwarna keunguan pada salah satu anak. Berdasarkan kesaksian, luka tersebut diduga akibat dipukul menggunakan alat cambuk oleh SP karena sang anak mengambil makanan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi menambahkan bahwa rumah SP diduga dijadikan tempat penampungan anak-anak yatim dan sejenisnya, namun tidak memiliki izin resmi dan bersifat tertutup dari pengawasan masyarakat.
"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti rantai besi, kunci gembok, dan antena logam. Kasus ini akan kami proses dengan serius karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak," ungkapnya.
Adapun korban terdiri dari empat anak laki-laki berinisial VMR, MAF, IR (10), dan SAW (13) yang berasal dari wilayah Batang dan Semarang. Para korban kini berada dalam perlindungan kepolisian dan pendampingan medis.
Tersangka SP dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih kepada anak-anak. Meski pelaku dikenal sebagai tokoh agama, hukum tetap ditegakkan. Ini menjadi pembelajaran agar masyarakat selektif dalam menitipkan anak dan selalu waspada terhadap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Rosyid Hartanto.
Editor : Ahmad Antoni