get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Sound Horeg karena Dinilai Mengganggu Orang Lain

MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Sound Horeg

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:43 WIB
header img
MUI Jatim resmi mengeluarkan fatwa haram penggunaan sound horeg. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah merespons penggunaan sound horeg secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat.

Dia menegaskan, penggunaan sound system memang dibolehkan, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.

Namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan berkeliling dan acara joget, mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat.

“Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).

MUI Jatim menyoroti sejumlah aktivitas haram terkait penggunaan sound horeg, antara lain volume suara melebihi batas wajar dan mengganggu lingkungan, menimbulkan risiko kerusakan fasilitas umum atau barang milik warga. Kemudian memutar musik yang disertai joget pria-wanita, membuka aurat hingga aktivitas maksiat lainnya dan kegiatan dilakukan di tempat umum atau berkeliling permukiman warga.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut