Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ternak Babi, MUI Jateng: Dari Pemilik, Pegawai, Pemberi Izin hingga Pendukung Dijatuhi Fatwa Haram
Advertisement . Scroll to see content

MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Sound Horeg

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:43 WIB
  • author Rahmat Ilyasan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Sound Horeg
MUI Jatim resmi mengeluarkan fatwa haram penggunaan sound horeg. (Foto: iNews)

Meskipun mengharamkan sound horeg, MUI Jatim menegaskan penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya boleh, selama digunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar syariat.

Polemik sound horeg sempat mencuat dalam Forum Satu Muharam 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut, para ulama daerah telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram karena dampak sosial dan kemaksiatan yang ditimbulkan.

Fatwa itu kemudian diperkuat dan didukung penuh MUI Jatim menjadikannya sebagai panduan resmi umat dalam menyikapi fenomena sound horeg.

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut