Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ternak Babi, MUI Jateng: Dari Pemilik, Pegawai, Pemberi Izin hingga Pendukung Dijatuhi Fatwa Haram
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: DPR Dukung Fatwa Haram Peternakan Babi di Jepara, Investasi Rp1,5 Triliun Terancam

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:41 WIB
  • author Eka Setiawan
BREAKING NEWS: DPR Dukung Fatwa Haram Peternakan Babi di Jepara, Investasi Rp1,5 Triliun Terancam
Rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara yang digadang-gadang senilai Rp1,5 triliun kini berada di ujung tanduk. Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara yang digadang-gadang senilai Rp1,5 triliun kini berada di ujung tanduk. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa haram yang baru saja dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, MUI Jawa Tengah terkait usaha peternakan babi.

Fatwa yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025 ini secara tegas menyatakan bahwa membuka usaha peternakan babi, bekerja di dalamnya, memberi izin, hingga mendukung atau memfasilitasinya adalah haram. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025.

Abdul Wachid, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Jepara, Kudus, dan Demak, mengatakan bahwa selama masa reses ia menerima banyak aspirasi dari warga. "Intinya sama, masyarakat resah dengan rencana peternakan babi itu. Dan masyarakat juga menolak pendirian peternakan itu," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut