BREAKING NEWS: MUI Jateng Tetapkan Fatwa Haram untuk Usaha Peternakan Babi

SEMARANG, iNewsSemarang.id – MUI Jawa Tengah menetapkan fatwa yang menegaskan hukum haram untuk usaha peternakan babi. Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 ini ditandatangani di Semarang pada 1 Agustus 2025.
Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengan tersebut merupakan respons atas permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. yang menanyakan hukum pendirian usaha peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
Melansir laman MUI.or.id disebutkan fatwa ini dibuat setelah MUI Pusat dan MUI Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi pada 12 Juli 2025. Hasilnya, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian hukum terkait masalah ini.
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa:
1. Babi adalah hewan yang haram dan najis, tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan dalam bentuk apapun.
2. Usaha peternakan babi, baik secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama, yaitu haram.
3. Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.
4. Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi juga haram.
5. Memberikan izin, membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi juga dihukumi haram.
MUI Jateng juga memberikan rekomendasi agar pemerintah tidak memberikan izin bagi berdirinya usaha peternakan babi. Selain itu, ormas Islam dan seluruh umat Islam diimbau untuk menolak pendirian usaha tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta