Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkum Jateng Dorong Peralihan Merek Privat Menjadi Merek Kolektif Batik Tapakdara Meteseh
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Transformasi Digital Pelayanan Publik, Kemenkum Jateng Ikuti Diseminasi Layanan E-Grasi

Kamis, 17 Juli 2025 | 13:15 WIB
  • author Arni Sulistiyowati
Dukung Transformasi Digital Pelayanan Publik, Kemenkum Jateng Ikuti Diseminasi Layanan E-Grasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Diseminasi Layanan E-Grasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual, Kamis (17/07). Foto: Dok

Ia menambahkan bahwa hanya lapas dan rutan yang telah memiliki user resmi yang dapat mengakses layanan e-grasi. Karena itu, peran Kanwil sangat penting dalam mendorong kesiapan dan keterlibatan unit pelaksana teknis di wilayah masing-masing.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan, Yulius Sahruzah, menyampaikan bahwa pengusulan grasi selama ini kerap menghadapi hambatan, seperti lamanya waktu penyelesaian permohonan hingga lebih dari 14 hari.

“Dengan adanya layanan elektronik ini, kami sangat mengapresiasi langkah Ditjen AHU yang menghadirkan sistem digital yang cepat, transparan, dan efisien,” tegasnya.

Yulius juga mengimbau kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar meningkatkan kualitas input data serta melakukan monitoring secara berkala terhadap proses permohonan grasi, agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mengimplementasikan sistem permohonan grasi secara elektronik dengan baik, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan layanan publik di bidang hukum dan HAM.

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut