Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis terkait dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hari ini, Jumat (18/7/2025).
"Sidang pembacaan vonis akan dilangsungkan pada Jumat, 18 Juli 2025," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Senin 14 Juli 2025.
Hal tersebut dikatakan Dennie dalam sidang sebelumnya yang beragendakan pembacaan duplik dari pihak terdakwa. Sebelumnya, Tom Lembong dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh tahun penjara.
Jaksa menilai Tom Lembong terbukti terlibat dalam tindakan korupsi secara bersama-sama dalam proyek importasi gula.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara," demikian kutipan dari amar tuntutan jaksa pada persidangan, Jumat 4 Juli 2025.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Tom disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan," ujar jaksa.
Namun, jaksa juga mencatat Tom Lembong belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya, dan menjadi faktor yang meringankan.
Editor : Arni Sulistiyowati