get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Penjaga Indekos Bolak-balik di Depan Kamar Diplomat Kemlu Arya Daru Terungkap, Ternyata

Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ini Respon Kubu Jokowi

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:53 WIB
header img
Presiden Ke 7 RI Joko Widodo memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Foto: iNewsSemarang.id/Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kubu Jokowi merespons langkah pakar telematika Roy Suryo Cs mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum Jokowi, menduga permintaan gelar perkara khusus tersebut hanya untuk mengulur proses penyidikan yang berjalan.

“Sekali pun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum, namun kami menduga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” kata Rivai saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).

Dia menilai, terlalu dini gelar perkara khusus dilakukan. Sebab, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya baru dimulai.

“Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” katanya.

Diketahui, Roy Suryo cs mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025). Kedatangan mereka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Salah satunya meminta dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).

Dia mengungkapkan pihaknya juga mendesak Polda Metro Jaya dapat memeriksa Jokowi secara langsung.

"Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus Saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa," ujar dia.

Polda Metro Jaya menaikkan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidikan. Keputusan itu dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025).

"Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). 

Ade Ary menuturkan, dari hasil gelar perkara itu, penyidik menemukan adanya unsur pidana. Kasus tudingan ijazah palsu itu pun ditingkatkan ke penyidikan. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," bebernya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut