get app
inews
Aa Text
Read Next : Senyum Semringah Ribuan Kades dan Lurah di Jateng Sambut Antusias Peluncuran Koperasi Merah Putih

Segini Besaran Gaji Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara, Tentara Bayaran Rusia yang Minta Pulang ke RI

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:53 WIB
header img
Eks prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara, tentara bayaran Rusia yang minta pulang ke RI. Foto: Istimewa

Rusia juga menggunakan tentara bayaran dalam perang, yang paling terkenal adalah Grup Wagner, yang didirikan Yevgeny Prigozhin.

Secara hukum internasional, status sebagai tentara bayaran tidak secara eksplisit dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Namun, banyak negara memberlakukan sanksi pidana bagi warganya yang terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri. 

entuk hukuman yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari hukuman penjara hingga pencabutan status kewarganegaraan.

Seperti di Indonesia, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa kehilangan status kewarganegaraannya apabila bergabung dengan militer negara asing tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara telah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) usai bergabung dengan militer Rusia.

Keputusan tersebut diambil karena Arta Kumbara dianggap melakukan pelanggaran serius, yaitu desersi dan bergabung dengan militer Rusia. Dia menegaskan, bahwa tindakan semacam itu tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Undang-undang kita itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut tanpa seizin Presiden — karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita wajib izin Presiden," ujar Supratman beberapa waktu lalu.

Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Karena itu Kementerian Hukum lewat Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," jelas Supratman.

Sekadar informasi, Satria Arta Kumbara dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut