get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Empat Pilar, Mas Vino Ajak Warga Jaga Persatuan dan Hargai Perbedaan

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, PDIP: Banteng Bukan Celeng, Nggak Boleh Ngambek

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:29 WIB
header img
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Arif Julianto

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning menyinggung vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dinilainya tidak adil.

Menurut dia, vonis tersebut mencerminkan masih adanya ketimpangan hukum terhadap partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Ribka saat memperingati 29 tahun peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

"Hari ini kita masih berkumpul dengan segala keprihatinan kita, karena Sekjen kita masih mendapat ketidakadilan dari sisi hukum. Bahwa hukum kemarin kita menyaksikan semua, itu masih menzalimi partai kita," ujar Ribka dalam orasinya.

Dia menilai, cita-cita reformasi belum benar-benar terwujud. Ribka bahkan menyebut kondisi saat ini tak jauh berbeda dari masa Orde Baru.

"Hukum masih mengangkangi partai kita. Jadi perjuangan kita belum selesai, reformasi ini masih reformasi angan-angan aja. Masih sama dengan Orde Baru, bahkan lebih parah," ujarnya.

Ribka pun mengajak seluruh kader PDIP untuk tetap solid dalam menghadapi situasi ini. Dia menegaskan, kader tidak boleh lemah atau kehilangan semangat perjuangan.

"Tetap kuatkan soliditas kita. Banteng tidak boleh ngambek, banteng tidak boleh cengeng. Kalau banteng bukan celeng, makanya nggak boleh ngambek," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti memberikan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut