Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masyarakat Wajib Tahu, Ini Arti Indikator Desil 1 sampai 10 di DTSEN
Advertisement . Scroll to see content

Kemensos: 200.000 Penerima Bansos Dicoret gegara Judol, 300.000 Terancam Dicabut

Kamis, 31 Juli 2025 | 06:32 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Kemensos: 200.000 Penerima Bansos Dicoret gegara Judol, 300.000 Terancam Dicabut
Ilustrasi penerima bansos terindikasi main judol. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil tindakan tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online (judol). 

Setelah mencoret lebih dari 200.000 penerima manfaat karena ketahuan bermain judol, kini Kemensos mengincar 300.000 penerima lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan, kebijakan pencoretan bansos ini dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data antara 30 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta rekening penerima bansos dengan data 9 juta NIK yang tercatat sebagai pemain judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ketemulah lebih dari 600.000 yang ditengarai penerima bansos ini juga ikut bermain judol. Dari 600.000 itu, sudah 200.000 lebih yang kita tidak beri bansos lagi,” ungkap Gus Ipul, Rabu (30/7/2025).

Saat ini, masih ada lebih dari 300.000 penerima bansos lainnya yang tengah dalam proses pendalaman dan verifikasi. Jika terbukti menyalahgunakan dana bansos untuk aktivitas ilegal, mereka juga akan segera dicoret dari daftar penerima pada triwulan ketiga tahun ini.

“Kalau nanti terbukti maka yang 300.000 lebih juga tidak akan kita kirim bansos lagi di triwulan ketiga. Jadi tidak dihilangkan tapi dialihkan ke mereka yang lebih berharga,” tegasnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut