get app
inews
Aa Text
Read Next : Didakwa Jadi Pengedar Narkoba, Musisi Senior Fariz RM Terancam Hukuman Mati

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Keempat, Responsnya Mengejutkan

Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:12 WIB
header img
Fariz RM pasrah jalani proses hukum (Foto: Okezone/Fariz RM)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Musisi Fariz RM memberikan respons yang mengejutkan mengenai tuntutan yang diterimanya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa sang musisi terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Indah Puspitarani selaku JPU dalam persidangan Senin (4/8/2025).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Pelantun Sakura tersebut juga dikenakan denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

Usai sidang, Fariz pun menanggapi tuntutan yang diberikan jaksa. Dia memilih tegar dalam melalui proses hukum tersebut.

"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ucap Fariz RM.

Di sisi lain, Fariz optimistis tim kuasa hukumnya bakal melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa dalam sidang pekan depan.

"Penasihat hukum pasti membela, pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," lanjut Fariz RM.

Pembelaan tersebut pun dibenarkan oleh Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM. Meski keberatan atas tuntutan tersebut, Deolipa meyakini status Fariz sebagai pengguna bakal menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan rehabilitasi.

"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna, dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melakukan pembelaan. Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," ujar Deolipa Yumara.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut