JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa anak AG pada Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya.
Sidang vonis akan berlangsung secara terbuka. Hal ini berbeda dari jalannya persidangan sebelumnya yang selalu tertutup karena status AG sebagai anak.
Meski terbuka, AG boleh tidak menghadiri sidang ini. Hal ini juga tergantung kebijakan hakim.
PN Jaksel membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas ruangan terbatas. Ruangan hanya bisa diisi sekitar 20 orang.
AG sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana dan patut ditempatkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Editor : Maulana Salman