Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI: Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Perayaan Hari Kemerdekaan RI Hukumnya Haram
Advertisement . Scroll to see content

Ternak Babi, MUI Jateng: Dari Pemilik, Pegawai, Pemberi Izin hingga Pendukung Dijatuhi Fatwa Haram

Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:31 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Ternak Babi, MUI Jateng: Dari Pemilik, Pegawai, Pemberi Izin hingga Pendukung Dijatuhi Fatwa Haram
Majelis Ulama Indonesia, MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa usaha peternakan babi adalah haram. Foto: Dok

4. Pihak yang mendukung peternakan babi

5. Serta pihak yang memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi juga dihukumi haram.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut