Ternak Babi, MUI Jateng: Dari Pemilik, Pegawai, Pemberi Izin hingga Pendukung Dijatuhi Fatwa Haram
Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:31 WIB

4. Pihak yang mendukung peternakan babi
5. Serta pihak yang memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi juga dihukumi haram.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta