get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 6 Terduga Teroris di Aceh hingga Jakarta, Ini Identitasnya

BREAKING NEWS: Aipda Robig Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Resmi Dipecat dari Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:43 WIB
header img
Aipda Robig Zaenudin, anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, penembak mati siswa SMKN 4, Gamma Rizkynata Oktafandy resmi dipecat dari dinas Polri. Foto: iNewsSemarang/Ant

Dalam sidang etik itu, kata dia Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. 

"Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal. PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar kode etik Polri," ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan, proses pemecatan tinggal menunggu surat keputusan (Skep) PTDH dari Kapolda Jateng. Sidang banding bersifat tertutup.

Sebelumnya, dalam sidang pidana umum di PN Semarang, Robig divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Pada sidang etik tingkat pertama, Robig juga telah diputuskan dipecat, namun sempat mengajukan banding.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut