Penggunaan Bersama dan Pengalihan BMN Eks Kemenkumham

Ia juga mengingatkan agar seluruh biaya operasional kantor, termasuk pemeliharaan gedung, listrik, air, hingga keamanan, tetap dibebankan pada DIPA Kementerian Hukum hingga berakhirnya masa penggunaan bersama pada 31 Desember 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam mendukung kebijakan pusat terkait penggunaan BMN bersama.
"Tentu apa yang (sudah) menjadi kebijakan pusat akan kita ikuti. Tertib administrasi menjadi kunci dalam pengelolaan BMN sehingga tidak timbul permasalahan di kemudian hari, " jelasnya.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Jateng dalam Zoom ini mencerminkan komitmen untuk mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan BMN yang lebih tertib, efisien, dan bermanfaat bagi pelayanan hukum di Jawa Tengah.
Editor : Arni Sulistiyowati