Momen Haru Anak yang Terlibat Aksi Anarkis Dijemput Orang Tuanya di Markas Polda Jateng

Pihaknya menghimbau untuk semua pihak dalam hal ini Orang tua maupun Anak – anak yang diamankan untuk tidak melakukan pembiaran maupun mencegah perbuatan merusak / destruktif.
“Ada aturan yang mengatur terkait dengan tidak diperkenankan siapapun berbuat pengerusakan, pemukulan dan melukai orang lain di aturan undang – undang ada maupun aturan agama ada, jangan dibiarkan perbuatan merusak kalau dibiarkan sekali dan seterusnya masa depannya akan tidak jelas,” pesan Kombespol Dwi Subagyo kepada seluruh Orang tua dan anak yang hadir.
Kombespol Dwi Subagio menambahkan ada beberapa orang yang akan diproses lebih lanjut karena yang bersangkutan melakukan pelemparan, pemukulan dan pengerusakan dengan alat bukti yang ada, namun tetap kita kembalikan kepada orang tua untuk selanjutnya akan kami panggil untuk proses lebih lanjut.
“Ada 7 orang yang akan diproses lebih lanjut dengan barang bukti yang sudah kami amankan, berani berbuat harus bertanggung jawab, jika sudah masuk dalam proses penyidikan nantinya akan lanjut ke pengadilan sangat disayangkan semoga tidak terulang Kembali,” sebutnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombespol Artanto menambahkan seluruh pelaku yang diamankan meskipun dikembalikan ke orang tua akan tetap diminta wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.
“Setiap pelaku diamankan rata-rata karena melakukan pelemparan, pengerusakan, gangguan ketertiban umum merusak fasilitas umum di sekitar Polda, sebanyak 327 pelaku yang sebagian besar anak-anak kita lakukan pembinaan dan dikembalikan orang tua dengan melakukan wajib lapor pada hari selasa dan Kamis termasuk 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 6 orang anak dan 1 orang dewasa nantinya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni