Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov saat Aksi Anarkis di Depan Mapolda Jateng, Ini Tampangnya

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa di Mapolda Jateng pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Hingga kini petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang telah terbukti dan terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Dalam keterangannya, Wadir Reskrim Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo mengungkap telah menetapkan tiga orang tersangka baru yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah DMY (22), karyawan swasta asal Genuk Kota Semarang yang melakukan perlawanan terhadap petugas yang melaksanakan tugas sahnya. Aksinya dilakukan dengan cara melempari petugas menggunakan batu berulang kali ke arah petugas unit Raimas sehingga mengakibatkan petugas mengalami sejumlah luka.
Selanjutnya tersangka berinisial MHF, pemuda asal Bogor berusia 21 tahun itu ditangkap petugas karena berperan membuat bom molotov, menyimpan dalam tas, menyalakan bom tersebut dan melemparkannya ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan sehingga menimbulkan bahaya kebakaran.
Tersangka ketiga adalah VQA, remaja berusia 17 tahun asal Kota Semarang yang diamankan petugas usai melakukan aksi anarkis dengan melakukan pelemparan batu berulang kali terhadap petugas yang mengamankan aksi unjuk rasa serta merusak fasilitas umum.
Editor : Ahmad Antoni