Hotman Paris Klaim Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook Prematur
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengklaim, hingga saat ini tidak ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah ke rekening pribadi kliennya Nadiem Makarim dari pihak manapun. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tidak menerima aliran dana dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tidak ada transfer dari pihak manapun. Kalau ada, pasti sudah diumumkan oleh jaksa. Kalau ada uangnya, pasti dipamerkan. Sampai sekarang tidak ada. Itu yang kita sesalkan," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Pengacara kondang tersebut juga menyebut penetapan status tersangka terhadap Nadiem terlalu prematur. Ia menilai belum ada bukti konkret bahwa kliennya menerima keuntungan dari proyek pengadaan laptop tersebut.
"Ini masih prematur sebenarnya. Kenapa buru-buru ditahan? Kalau memang ada (aliran dana), ya kita akui. Tapi faktanya, tidak ada. Saya bicara berdasarkan fakta," tegasnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek pada masa jabatannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut pengadaan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000. Saat ini masih dalam proses penghitungan resmi oleh BPKP," ujar Nurcahyo, Kamis 4 September 2025 di Gedung Bundar, Kejagung RI.
Editor : Arni Sulistiyowati