Hotman Paris Klaim Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook Prematur
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengklaim, hingga saat ini tidak ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah ke rekening pribadi kliennya Nadiem Makarim dari pihak manapun. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tidak menerima aliran dana dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tidak ada transfer dari pihak manapun. Kalau ada, pasti sudah diumumkan oleh jaksa. Kalau ada uangnya, pasti dipamerkan. Sampai sekarang tidak ada. Itu yang kita sesalkan," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Pengacara kondang tersebut juga menyebut penetapan status tersangka terhadap Nadiem terlalu prematur. Ia menilai belum ada bukti konkret bahwa kliennya menerima keuntungan dari proyek pengadaan laptop tersebut.
"Ini masih prematur sebenarnya. Kenapa buru-buru ditahan? Kalau memang ada (aliran dana), ya kita akui. Tapi faktanya, tidak ada. Saya bicara berdasarkan fakta," tegasnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek pada masa jabatannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut pengadaan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000. Saat ini masih dalam proses penghitungan resmi oleh BPKP," ujar Nurcahyo, Kamis 4 September 2025 di Gedung Bundar, Kejagung RI.
Dalam proyek tersebut, Nadiem diduga melanggar tiga ketentuan utama, yakni:
1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (diubah dengan LKPP No. 11 Tahun 2021) tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa saksi-saksi, dokumen, alat bukti elektronik, surat, hingga keterangan ahli.
Editor : Arni Sulistiyowati