get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Terapkan Standar Ketat Produksi Makanan Setiap Hari di SPPG Polri

Polisi Tangkap Pembakar Mobil di Kantor Gubernur dan Pelempar Bom Molotov di Depan Mapolda Jateng

Jum'at, 19 September 2025 | 19:52 WIB
header img
Tersangka pembakar mobil di kantor Gubernur Jateng dan pelempar bom molotov di depan Mapolda Jateng dihadirkan saat gelar pengungkapan kasus, Jumat (19/9/2025). Foto: iNewsSemarang.id

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak karena terlibat aksi anarkis selama demo 25 Agustus hingga 18 September 2025.

Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor. Sementara itu, 118 orang diproses hukum, dengan 72 orang dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum tanpa penahaan.

Sementara itu, dua dari lima tersangka telah terbukti sebagai pelaku dalam kasus pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyebut ini menjadi perhatian khusus karena para pelaku terindikasi merencanakan penyerangan.

“Modus para pelaku yakni ABP dan RP adalah melakukan pengawasan terhadap petugas, kemudian melemparkan batu dan bom molotov ke arah aparat. Motif utamanya menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025).

Sedangkan tiga pelaku lain yakni RR, AV dan MZI adalah bagian dari lima pelaku yang diamankan Polrestabes Semarang terkait kasus pembakaran mobil di Kantor DPRD Jawa Tengah dan perusakan Pos Lalu Lintas di Simpang Lima. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi juga mengungkap, dua pelaku lain yakni ARM dan IRD tidak ditampilkan karena masih berstatus anak di bawah umur.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut