Polisi Tangkap Pembakar Mobil di Kantor Gubernur dan Pelempar Bom Molotov di Depan Mapolda Jateng

“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas hingga membakar kendaraan. Mereka diduga terprovokasi informasi dari media sosial maupun grup percakapan,” ujarnya.
Dia menegaskan penanganan proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara profesional, terutama terhadap pelaku yang masih dibawah umur dengan mengedepankan hak mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman kembali menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak mengamankan massa aksi damai, melainkan hanya pelaku kerusuhan yang terbukti melakukan tindak anarkis.
“Polda Jateng tidak mengamankan para pendemo, tapi mengamankan para perusuh yang melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas,” tegas Brigjen Latif.
Wakapolda menekankan, langkah penegakan hukum ini semata-mata untuk melindungi masyarakat luas dan memastikan aksi anarkis tidak berkembang lebih besar.
Dirinya juga menegaskan bahwa polisi tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.
Editor : Ahmad Antoni