KPK Soroti LHKPN Wahyudin Moridu Usai Pernyataan Ingin Rampok Uang Negara Viral
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Nama anggota DPRD Gorontalo dari PDIP Wahyudin Moridu menjadi sorotan publik usai video pernyataan dirinya ingin 'merampok uang negara' viral di media sosial. Buntutnya, keabsahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Wahyudin Moridu turut disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkapkan pihaknya akan mengecek keabsahan LHKPN Wahyudin Moridu. Dalam catatan kekayaan tersebut, hutang yang bersangkutan lebih besar dari jumlah kekayaan alias minus.
"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (21/9/2025).
Diketahui, nama Wahyudin Moridu menjadi perbincangan publik usai video dirinya yang menyatakan ingin 'merampok uang negara' viral di media sosial.
Selain pernyataan kontroversial tersebut, harta kekayaan Wahyudin Moridu juga menjadi sorotan publik.
Budi melanjutkan, pengecekan tersebut dilakukan guna memastikan penyampaian LHKPN tak hanya formalitas memenuhi kewajiban belaka.
"Harus jujur dalam pengisiannya. Karena, sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," ujarnya.
Perlu diketahui, Wahyudin Moridu menyampaikan LHKPN pada 26 Maret 2025 sebagai laporan periodik 2024 selaku anggota DPRD Gorontalo.
Dalam laporannya, ia mencantumkan tanah dan bangunan yang berlokasi di Balemo dengan status warisan senilai Rp180 juta. Harta lainnya berupa kas dan setara kas Rp18 juta.
Kolom kekayaan alat transportasi dan mesin yang seharusnya diisi dengan kepemilikan kendaraan mobil atau motor kosong. Begitu pun surat berharga.
Kemudian, ia mencantumkan kepemilikan hutang sebesar Rp200 juta. Sehingga, data kekayaan Wahyudin Moridu minus Rp2 juta.
Editor : Arni Sulistiyowati