get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Program MBG Sasar Semarang, DPR Ingin Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran dan Efektif

Perkuat Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jateng Lakukan Anev Perda Kabupaten Semarang

Kamis, 25 September 2025 | 03:54 WIB
header img
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Gedung A, Lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan harmonisasi produk hukum daerah.

Hadir dalam acara tersebut jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Kabupaten Semarang, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang.

Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, evaluasi dilakukan terhadap sejumlah perda di bidang pertanian, perdagangan, dan perizinan usaha. 

Pada kesempatan ini, Perda yang dianalisis antara lain, Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Mengawali paparannya, Tim Anev Kanwil Jateng melalui Yoga Putra Perdana menjelaskan kondisi Perundang-undangan saat ini, termasuk arahan Presiden Prabowo mengenai pentingnya penyederhanaan regulasi dan penataan perda akibat kebijakan baru.

Selanjutnya, Yoga Putra memaparkan analisis dan evaluasi terhadap Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004. 

Menurutnya, perubahan kriteria UMKM serta perizinan mengharuskan perda tersebut ditinjau kembali.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut