Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru BGN: Makanan MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam usai Dimasak, Tak Boleh Dibawa Pulang
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah, 56 SPPG Dinonaktifkan Sementara

Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB
  • author Felldy Utama
Imbas Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah, 56 SPPG Dinonaktifkan Sementara
Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sebanyak 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinonaktifkans sementara terkait keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan BGN tidak akan berkompromi terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan penerima manfaat.

"Setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan yang sudah ditetapkan. Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama," tegas Nanik dikutip, Selasa (30/9/2025).

SPPG yang dinonaktifkan ini termasuk di antaranya SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, SPPG Bandung Barat Cipongkor Neglasari, SPPG Bandung Barat Cihampelas Mekarmukti, dan SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung (Sulawesi Tengah). 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut