Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru BGN: Makanan MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam usai Dimasak, Tak Boleh Dibawa Pulang
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah, 56 SPPG Dinonaktifkan Sementara

Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB
  • author Felldy Utama
Imbas Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah, 56 SPPG Dinonaktifkan Sementara
Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Arif Julianto)

Keputusan ini diambil setelah adanya laporan kasus gangguan kesehatan yang dialami sejumlah penerima manfaat usai mengonsumsi makanan dari SPPG tersebut.

Nanik menambahkan, puluhan SPPG yang dinonaktifkan kini masih menunggu hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut, baik berupa perbaikan, penguatan pengawasan, maupun sanksi bagi mitra penyelenggara yang terbukti lalai.

"BGN berkomitmen penuh agar insiden serupa tidak terulang kembali. Dengan langkah penguatan pengawasan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG tetap terjaga," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut