get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkum Jateng Dorong ASN Internalisasi Core Value Berahlak dan Tata Nilai PASTI

Mudah dan Cepat, Ini Cara Update Jabatan ASN di MyASN

Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:16 WIB
header img
Ilustrasi ASN. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini cara update jabatan ASN di MyASN. Tahapan ini perlu diketahui bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang ingin memperbarui data identitas dan jabatan.

Lewat aplikasi ini, ASN dapat memperbarui data identitas, jabatan, riwayat kerja, maupun dokumen kepegawaian secara cepat dan terintegrasi dengan sistem nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perubahan jabatan, baik karena mutasi, promosi, atau rotasi, wajib dilaporkan dan diperbarui dalam sistem ASN Digital

Sebab, jika data jabatan belum diperbarui dapat menimbulkan masalah administratif seperti ketidaksesuaian data antara SK Jabatan dan profil di BKN, hambatan proses kenaikan pangkat atau penyesuaian tunjangan, dan data yang tidak sinkron dengan sistem lain seperti Dapodik bagi guru ASN.

Cara Update Jabatan ASN
Dengan memperbarui jabatan di ASN Digital, seluruh informasi kepegawaian akan tersimpan dalam database nasional BKN yang akurat dan terverifikasi.

Berikut cara update jabatan ASN melalui MyASN BKN:

1. Buka MyASN / Portal ASN Digital
Buka situs resmi ASN Digital di https://asndigital.bkn.go.id atau akses melalui aplikasi MyASN di handphone.

2. Login di MyASN / ASN Digital
Login menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi yang telah terdaftar di sistem BKN.

3. Pilih Menu 'Layanan Individu ASN'
Pilih menu Layanan Individu ASN, kemudian pilih MyASN.

4. Pilih Menu 'Update Data'
Pilih menu Layanan ASN, kemudian klik Update Data. Anda akan mendapat dua opsi, yakni ubah profil dan riwayat jabatan (untuk memperbarui data jabatan).

5. Lengkapi Informasi Jabatan Terbaru
Masukkan informasi jabatan baru sesuai SK yang berlaku, di antaranya nama jabatan, unit kerja, nomor dan tanggal SK, pejabat yang menandatangani SK, dan tanggal efektif jabatan. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi agar tidak terjadi penolakan saat verifikasi.

6. Unggah Dokumen Pendukung
Setelah mengisi data, unggah salinan SK Jabatan terbaru dalam format PDF atau JPG.

7. Pilih Unit Verifikasi dan Kirim Data
Kemudian Anda memilih unit verifikasi di instansi Anda. Data yang sudah dikirim akan diverifikasi oleh admin kepegawaian untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan aturan BKN. Setelah dikirim, Anda bisa memantau status pengajuan melalui menu 'Riwayat Pengajuan'.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut