Transformasi Budaya Kerja ASN Jateng demi Hemat Energi, Jalan Kaki hingga Perjalanan Dinas Dibatasi
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melakukan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya guna menghemat energi.
Transformasi itu ditandaskan dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Surat tertanggal 1 April 2026 itu menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng tersebut, di antaranya penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat, membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
Selain itu juga mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Mengurangi Penggunaan Kendaraan Dinas
Dalam SE tersebut, ASN juga perlu membatasi dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Selain itu, transformasi budaya kerja ASN juga dilakukan melalui :Penggunaan listrik di ruangan kerja dihidupkan pukul 06.30-15.30 WIB sesuai kebutuhan riil, dan di luar ruangan/ruang terbuka secara terbatas jam 17.30- 05.30 WIB; penggunaan AC diaplikasikan pada suhu efisien 24-26ºC sesuai kebutuhan.
Kemudian lampu/pendingin ruangan (AC) yang ditinggalkan 2 jam atau lebih dimatikan sesuai kebutuhan; Pemakaian air bersih dikontrol sesuai kebutuhan riil di lapangan, dan memulai inisiatif pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti Sel Surya di lingkungan kantor.
Editor : Ahmad Antoni