get app
inews
Aa Text
Read Next : 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas dengan Pengamanan Super Maksimum di Nusakambangan

Tak Ada Kapoknya, Ammar Zoni Terlibat Kasus Narkoba Dalam Rutan Jual Sabu hingga Tembakau Sintetis

Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:11 WIB
header img
Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba. (Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Tak ada kapoknya, Ammar Zoni dikabarkan kembali tersandung kasus narkoba. Parahnya, kasus ini terjadi saat dia masih menjalani masa tahanan akibat kasus serupa di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka, dan barang bukti terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menjelskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10). Ammar Zoni diserahkan ke Kejari Jakpus bersama lima tersangka lainnya.

"Jadi tersangka MA alias AZ ini, mantan artis atau publik figur, diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakpus berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," ungkap Fatah saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, lima tersangka lain yang turut dilimpahkan ialah A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR. Ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni terlibat dalam perkara peredaran narkotika.

Fatah menyebut setelah pelimpahan tahap dua ini, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menjelaskan surat dakwaan akan dilimpahkan paling lambat pekan depan.

“Setelahnya, kita akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kebetulan kami akan melimpahkan paling lambat minggu depan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut