Tak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Onadio Leonardo Korban?
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi tidak menetapkan aktor Onadio Leonardo sebagai tersangka kasus narkoba. Pasalnya, Onad adalah korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, korban penyalahgunaan narkotika diberikan ruang untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Aturan itu termaktub dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"(UU Nomor 35 tahun 2009) Memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan Rehabilitasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pecandu Narkotika," kata Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Pasal tersebut menegaskan pendekatan rehabilitatif diutamakan, bukan hanya sekadar hukuman. Pasal-pasal ini menegaskan rehabilitasi dimungkinkan untuk pencandu narkoba asal tidak terbukti mengedarkan.
"(Termaktub) Pada pasal 54 dan 127," ujar dia.
Berbeda dari Onad, KR salah satu sosok yang ikut ditangkap polisi justru sudah ditetapkan tersangka. Hal itu gegara dalam penyidikan polisi, KR merupakan sosok pengedar.
Budi menjelaskan bahwa Onad membeli barang haram itu dari tangan KR.
"Iya, itu keterangan hasil penyidikannya asal BB dibeli dari KR," katanya.
Editor : Arni Sulistiyowati