Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Gibran soal MK Tak Temukan Bukti Miliki Ijazah Setara SMA
Advertisement . Scroll to see content

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Apa Tuntutannya?

Senin, 13 Oktober 2025 | 08:09 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Apa Tuntutannya?
Akademisi menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK. (foto: MPI)

Mereka mengusulkan agar pasal ini hanya menjerat perbuatan dengan niat jahat yang dilakukan melalui kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan tidak semestinya, sesuai dengan Article 25 Konvensi PBB Antikorupsi.

"Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional. Norma yang kabur justru melemahkan keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

Mereka juga mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral dan kekaburan rumusan dapat mengakibatkan penafsiran sepihak oleh aparat.

"Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan bahasa norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar," kata para akademisi.

 

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut