Roy Suryo Yakini Ijazah Jokowi 99,9% Palsu, Relawan Joman: Penggiringan Publik yang Tak Mendasar

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Relawan Jokowi Mania (Joman) merespons terkait Roy Suryo Cs menerima salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Salinan tersebut merupakan berkas administrasi yang sebelumnya diserahkan oleh Jokowi ke KPUD sebagai persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012.
Waketum Joman Andi Azwan menegaskan bahwa pemberian salinan ijazah bukanlah hal luar biasa. Menurutnya, dokumen yang diminta Roy Suryo Cs sama saja dengan salinan legalisir yang sebelumnya juga telah dikeluarkan oleh KPU RI.
“Tanggapan saya ya biasa-biasa kalau dia minta diberikan ya biasa-biasa saja. Karena kan salinan ijazah yang dilegalisir dari KPU RI kan sudah diberikan juga kepada yang mereka minta. Padahal kan semua itu sama, isinya sama, dilegalisir juga. Kalau mengatakan mereka, wah ini tidak lazim, banyak sekali error disini,” ujar Andi kepada iNews, Senin (13/10/2025).
Andi menegaskan, perbedaan bentuk atau warna stempel legalisasi bukanlah masalah selama dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat berwenang dan menyatakan kesesuaian dengan dokumen asli.
“Ya kalau kita lihat, apapun namanya stempel legalisir itu bisa merah, bisa biru, posisinya bisa horizontal, bisa vertikal ya itu sah-sah saja yang penting itu ada tanda tangan yang berwenang, yang menjelaskan bahwa salinan fotokopi ijazah yang dilegalisir ini adalah sah dan sama dengan aslinya itu yang terpenting gitu loh,” ujarnya.
Andi menilai, pernyataan Roy Suryo yang mengatakan 99,99 persen ijazah Jokowi palsu adalah penggiringan publik yang tidak mendasar.
“Jadi tidak ada penggiringan publik dari Roy Suryo yang mengatakan bahwa 99,99 persen palsu. Karena dia sendiri kan tidak melihat aslinya, kok dikatakan palsu. Kalau itu legalisir, ya memang itu dari aslinya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa pemberian salinan dokumen tersebut sebenarnya tetap perlu memperhatikan izin dari pemilik ijazah, namun karena berkas tersebut sudah menjadi bagian dari dokumen administrasi KPU, maka KPU dalam hal ini berhak memberikan sesuai aturan.
“Memang sebetulnya kalau memberikan sesuatu itu kan juga harus ada izin dari yang pemilik dari ijazah tersebut karena ini adalah yang sudah memang sudah dipakai oleh Pak Jokowi dalam Pilgub, kemudian juga dari Pilpres itu ya itu sah-sah saja sudah diserahkan sebagai milik dari KPU untuk itu. Kalau KPU menutup nama menutup itu terserah enggak masalah gitu,” kata dia.
Lebih lanjut, Andi pun menilai bahwa pihak-pihak yang terus menggugat keaslian ijazah Jokowi sudah kehabisan argumen.
“Yang jelas poinnya adalah kalau dilihat bahwa tidak konsistensi itu hak-hak mereka untuk itu. Yang pertanyaan saya adalah otak mereka ini ke mana ya itu, karena hal-hal yang bersifat pribadi saja diserang-serang juga,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni