Hari Ini DPRD Pati Gelar Paripurna Hasil Pansus Hak Angket, Bupati Sudewo Bakal Lengser?
 
              
             
             PATI, iNewsSemarang.id – DPRD Kabupaten Pati akan menggelar sidang paripurna khusus untuk membahas hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo, hari ini, Jumat (31/10/2025).
Sidang paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang selama hampir 2 bulan menelaah kinerja Bupati Pati Sudewo.
 
                                                        Rapat tersebut menjadi babak baru dalam dinamika politik Kabupaten Pati, setelah Pansus DPRD menyelesaikan laporan lengkap hasil pemeriksaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran dan kebijakan Bupati yang dinilai bermasalah.
Dalam sidang paripurna nanti, tim Pansus Hak Angket akan memaparkan hasil evaluasi dan pemeriksaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati.
Setelah penyampaian laporan, seluruh anggota DPRD diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka terkait isu pemakzulan.
 
                                                        Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati telah menindaklanjuti 12 poin tuntutan yang diajukan kelompok masyarakat Masyarakat Pati Bersatu, yang menuntut pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.
Jika dalam rapat paripurna nanti DPRD Pati menyatakan sepakat untuk memakzulkan Bupati Sudewo, hasil keputusan tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses hukum dan administratif lebih lanjut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur formal pemakzulan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Ahmad Antoni
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 