Kasus Penipuan Penerimaan Taruna Akpol 2025, Dua Oknum Polisi Terlibat Dipecat Tidak Hormat
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,65 miliar.
“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ungkap Wakapolda di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang pada periode Desember 2024 hingga April 2025.
Dalam penanganannya, penyidik menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43).
Salah satu pelaku sipil SAP bahkan sempat mengaku sebagai adik kandung petinggi Polri untuk memperdaya calon korbannya. Namun belakangan hal tersebut terungkap hanyalah tipuan pelaku belaka dan yang bersangkutan tidak terbukti memiliki hubungan keluarga atau keterkaitan dengan petinggi Polri tersebut.
“Modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari.
Sementara itu, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Yang perlu disiapkan hanya empat hal, yaitu kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni