get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Pemuda, Wadah Konsolidasi dan Kolaborasi Anak Muda Kota Semarang

Tegas! Pemkot Semarang Berkomitmen Lindungi Pekerja Rentan Lewat Program PIJAR SEMAR

Jum'at, 07 November 2025 | 06:44 WIB
header img
Pemkot Semarang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya mereka yang tergolong dalam kategori pekerja rentan. (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya mereka yang tergolong dalam kategori pekerja rentan. 

Langkah ini bukan sekadar janji, tetapi telah diwujudkan melalui berbagai program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya para pekerja.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan bahwa kesejahteraan pekerja menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kota yang berkelanjutan. 

Pemerintah tidak hanya fokus pada sektor formal, tetapi juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses perlindungan sosial.

“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota. Kami hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga memastikan pekerja di sektor informal memiliki jaring pengaman sosial yang memadai,” ujar Agustina, Kamis (6/11).

Salah satu langkah nyata Pemkot Semarang dalam mewujudkan komitmen tersebut adalah melalui program 'PIJAR SEMAR' (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang). 

Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

“Melalui PIJAR SEMAR, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar. Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelasnya.

Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Hingga saat ini, program PIJAR SEMAR telah melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta didanai melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 

Program Pendukung Kesejahteraan Lainnya

Selain PIJAR SEMAR, Pemerintah Kota Semarang juga menjalankan sejumlah program lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan daya saing tenaga kerja.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mendukung peningkatan keterampilan (_skilling_), alih keahlian (_reskilling_), dan pengembangan keahlian (_upskilling_).

2. Bursa Kerja (Job Fair) yang digelar rutin untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan dan mengurangi angka pengangguran.

3. Layanan Mediasi Hubungan Industrial untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan secara adil tanpa biaya.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memanfaatkan program yang sudah disediakan pemerintah. Informasi yang benar dan menyeluruh penting agar para pekerja, terutama yang rentan, bisa mengetahui hak mereka dan memanfaatkan fasilitas yang ada,” tutur Agustina.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut