get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 10 Orang Diduga Pelaku Perusakan di Depan Markas Polda dan Kantor Gubernur Jateng

Dear Buruh! Penetapan Upah Minimum di Jawa Tengah 2026 Dilakukan Serentak 24 Desember 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:45 WIB
header img
Penetapan UMP, UMSP, UMK, UMSK di Jawa Tengah tahun 2025 akan ditetapkan secara serentak oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada 24 Desember 2025. Foto ilustrasi/IST

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum  Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.

Penetapan akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12).

"Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," kata Aziz. 

Dia menjelaskan, terkait formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Rumusannya antara lain inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.

Penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam menghitung upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabup/Kota.

"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 24 Desember 2025. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut