get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Instruksikan Purbaya, Airlangga dan Danantara Cari Solusi Bayar Utang Whoosh

Tolak Bos Danantara, Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN

Jum'at, 19 Desember 2025 | 08:31 WIB
header img
Purbaya Tolak Bos Danantara, Tak Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengajukan permintaan insentif pajak untuk memfasilitasi aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah melakukan restrukturisasi maupun konsolidasi. Namun, permintaannya tersebut ditolak mentah-mentah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Penolakan ini merupakan kali kedua yang diputuskan oleh Purbaya. Sebelumnya, CEO Danantara Rosan P Roeslani juga sempat mengajukan permohonan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN untuk tahun pajak 2023, namun tidak dikabulkan.

"Soal insentif pajak aksi korporasi (Danantara) mungkin gak akan kita kasih," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

Keputusan penolakan ini diambil setelah melalui proses diskusi antara Kementerian Keuangan dan pihak Danantara.

Purbaya menjelaskan bahwa rencana aksi korporasi perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Danantara masih memiliki aspek komersial yang kental.

Karena adanya motif bisnis tersebut, Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak khusus tidak diperlukan dan akan memperlakukan aksi korporasi tersebut sesuai dengan ketentuan komersial yang berlaku.

"Ada sisi komersialnya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial aja," tambah Purbaya.

Sebagai informasi, BPI Danantara memiliki mandat besar dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perampingan besar-besaran terhadap aset negara.

Targetnya, sekitar 1.000 BUMN akan direstrukturisasi dan dipangkas hingga tersisa sekitar 200 perusahaan saja demi efisiensi dan penguatan daya saing.

Awalnya, pemerintah sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan mengatur keringanan pajak guna memuluskan transisi ribuan perusahaan tersebut.

Namun, dengan pernyataan terbaru dari Menkeu Purbaya, rencana pemberian fasilitas pajak tersebut dipastikan batal. BUMN yang melakukan penggabungan atau pemisahan di bawah Danantara tetap harus mengikuti aturan perpajakan standar.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut